Tak Hanya Ngurus Perceraian, Berikut 11 Perkara yang Ditangani Pengadilan Agama, Salahsatunya Izin Poligami

- 24 Mei 2022, 10:26 WIB
Ilustrasi Pengadilan Agama.
Ilustrasi Pengadilan Agama. /Pixabay/herbinisaac

Nikah siri atau nikah yang tidak dicatat di KUA dianggap tidak sah di mata hukum negara.

Karenanya, pasutri harus melakukan isbat nikah di PA, agar bisa diakui oleh negara.

  1. Dispensasi Nikah

Dispensasi nikah adalah permohonan keringanan agar bisa menikah meskipun kedua pasangan atau salah satu dari keduanya masih di bawah umur.

Dispensasi nikah biasanya diajukan ke PA karena pasangan sudah hamil terlebih dahulu.

Baca Juga: SEA Games 2021 Vietnam Berakhir, Capaian Indonesia Lebih Baik dari Sebelumnya

  1. Penetapan Wali Nikah

Seorang perempuan yang akan menikah disyaratkan harus memiliki wali yang menikahkannya.

Karena itu, ketika perempuan yang akan menikah tidak memiliki wali dengan sebab tertentu atau walinya tidak berkenan menikahkannya, ia bisa mengajukan wali nikahnya di PA.

  1. Harta Gono Gini

Harta gono gini yaitu harta bersama yang dihasilkan oleh suami istri setelah menikah.

Jika terjadi persengketaan antara suami-istri pasca perceraian, maka perkara ini bisa diajukan di PA untuk diperiksa, diputuskan dan diselesaikan.

Baca Juga: Resep Membuat Sate Sapi Manis, Caranya Mudah dan Dijamin Bikin Suami dan Anak Ketagihan

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: UU Peradilan Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah