Perusahaan Inggris Menangi Putusan Pengadilan atas Merek Dagang EXO, Agensi SM Entertainment Kebakaran Jenggot

- 10 Mei 2022, 17:27 WIB
Perusahaan di inggris memenangkan hak paten atas merek dagang EXO, manajemen grup band EXO kebakaran jenggot.
Perusahaan di inggris memenangkan hak paten atas merek dagang EXO, manajemen grup band EXO kebakaran jenggot. /Tangkapan Layar Youtube/ SMTOWN

INDRAMAYUHITS – Perusahaan grosir Inggris membuat SM Entertainment kehilangan hak tertentu atas merek "EXO".

Menurut artikel 10 Mei 2022 dari situs berita Korea Press9, sebuah perusahaan farmasi Inggris bernama Sustainable Ethical Enterprise Limited menang melawan SM Entertainment untuk membatalkan beberapa hak merek dagang yang dapat ditulis sebagai "EXO", atau "XO!".

Secara khusus, perusahaan yang disebutkan di atas mengajukan pendaftaran untuk menggunakan "XO!" untuk produk mereka pada Maret 2020. Sejak “XO!” dan “EXO” melihat kesamaan dalam pengucapan dan penulisan, Sustainable Ethical Enterprise Ltd juga mengajukan paten tambahan pada Agustus 2021.

Baca Juga: Personel LE SSERAFIM Ternyata Beda Usia dan Pengalaman yang Mencolok, Leader Chaewon Berperan Menyatukan

Sebuah perusahaan Inggris berhasil meminta pembatalan untuk beberapa hak merek dagang untuk "EXO".

Selain mendaftarkan lini produk baru mereka, perusahaan farmasi ini juga meminta pembatalan beberapa produk lain yang bermerek "EXO", dan pengadilan baru-baru ini memenangkan mereka.

Akibatnya, boy grup Kpop EXO tidak akan dapat mempromosikan beberapa produk dengan nama mereka, termasuk suplemen vitamin, desinfektan, permen obat, suplemen makanan, obat kumur medis, teh, dan produk penurun berat badan medis, plester, pil dokter hewan, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Besok 11 Mei 2022 : Anda Selalu Tahu Hal yang Benar untuk Dilakukan

Terlepas dari hasil gugatan ini, bagaimanapun, SM Entertainment bebas untuk mengajukan banding atas keputusan paten tersebut.

Mereka juga akan mempertahankan hak untuk memproduksi dan menjual kategori lain yang tidak dibatalkan dari gugatan.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: KBIZoom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x