KAPOLRI Bertindak, Begini Akhir Drama Kasus Korban Begal yang Jadi Tersangka di NTB

- 16 April 2022, 21:13 WIB
Polda NTB keluarkan SP3 untuk kasus korban begal yang jadi tersangka.
Polda NTB keluarkan SP3 untuk kasus korban begal yang jadi tersangka. /pmjnews

INDRAMAYUHITS – Kabar baik, Murtede alias Amaq Sinta, korban begal yang membunuh dua pelakunya akhirnya bebas dari status sebagai tersangka.

Sebelumnya, penetapan tersangka Amaq Sinta menjadi viral dan jadi pembahasa masyarakat di berbagai penjuru Tanah Air.

Masyarakat tak habis pikir, karena Amaq Sinta adalah korban yang berusaha melawan pelaku pembegalan dan akhirnya bisa dilmpuhkan hingga tewas.

Baca Juga: Penasaran dengan Cerita Film KKN di Desa Penari? Simak Ulasan Singkatnya Berikut Ini

Menanggapi hal tu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Djoko Purwanto sudah melakukan gelar perkara berkenaan dengan korban begal yang dijadikan tersangka.

Dia memastikan, dalam proses gelar perkara itu, Polda NTB mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas.

"Sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat," ujar Sigit, melansir akun Instagram resminya @listyosigitprabowo dilansir Indramayu Hits dari laman PMJ, Sabtu 16 April 2022.

Baca Juga: KURANG PUAS! Frets Butuan Ingin Persib Juara di Musim Depan

Dikatakan, Polda NTB akan menyampaikan proses hukum selanjutnya dalam konferensi pers resmi yang akan dilaksanakan.

"Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara saudara Amaq Sinta untuk memberikan kepastian hukum," tutur Sigit.

Setelah menjadi sorotan Kapolri, akhirnya Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pun menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Murtede alias Amaq Sinta.

Baca Juga: Ditunggu-tunggu, Akhirnya Film KKN di Desa Penari Bisa Segera Tayang, Catat Tanggal Mainnya di Bulan Ini

Hal itu diungkapkan Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto. Menurutnya, penyetopan proses hukum Amaq Sinta dilakukan setelah proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," ungkap Djoko dilansir Indramayu Hits dari laman PMJ, Sabtu 16 April 2022.

Djoko mengatakan, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Baca Juga: MAKIN HEBAT! Persib Bandung Gandeng Juara ke-2 Top Skorer Liga 1

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta adalah untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," kata Djoko.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menambahkan, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutup Dedi.

Baca Juga: ADEM! Duduk Bareng, Manajemen Tampung Kritik dan Masukan The Jakmania demi Persija

Untuk diketahui sebelumnya, Murtede alias Amaq Sinta (34) bisa menghirup napas lega setelah kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB usai mendapat penangguhan penahanan dari penyidik. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x