BPJPH Kemenag Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis bagi Puluhan Ribu UKM, Cepat Daftar ke Link Ini!

- 20 Maret 2022, 11:38 WIB
Pasca launching logo baru Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag langsung membuka layanan sertifikasi halal gratis.
Pasca launching logo baru Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag langsung membuka layanan sertifikasi halal gratis. /kemenag.go.id

INDRAMAYUHITS – Pasca launching logo baru Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) langsung membuka layanan sertifikasi halal gratis.

Program yang bertajuk Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) ini tidak diberikan kepada semua pelaku usaha di Indonesia.

Program Sehati hanya diberikan kepada para pelaku usaha kecil atau UMK yang memilik produk dan ingin diberikan label halal.

Baca Juga: Ingin Diberi Cukup Rezeki dan Anak Sholeh? Ini Amalan yang Disarankan KH Anwar Manshur

Hal itu disampaikan Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dilansir Indramayu Hits dari laman resmi Kemenag, Sabtu 20 Maret 2022.

Menurutnya, program Sehati ini sebenarnya sudah launching tahun 2021 yang merupakan kerjasama BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Namun, secara teknis, kata dia, program Sehati ini baru dimulai Maret dan akan dibuka hingga bulan Desember 2022.

Baca Juga: 5 Pusaka Peninggalan Kiai Said Gedongan yang Punya Segudang Cerita, Sebagian Dipugar dan Tinggal Kenangan

“Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini," ujar Aqil Irham.

Dikatakan, kuota 25.000 itu hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare. Untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.

Lebih lanjut ia menyampaikan, BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare.

Baca Juga: Bila 6 Tanda Ini Muncul, Bisa Jadi Mahluk Halus Sedang Ada di Dekat Kita atau Sedang Mengikuti

Namun ia meminta pelaku UMK tak khawatir, karena bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta.

“Jumlahnya variatif. Seperti tahun 2021 ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. Total anggaran  mencapai Rp16,5 miliar. Pelaku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 UMK," ujar dia.

Ia menyampaikan bahwa pembiayaan sertifikasi halal dari kementerian/lembaga lain saat ini sedang dikonsolidasi dengan berbagai pihak.

Baca Juga: Bahaya! NU Circle Ungkap 10 Daftar Hitam RUU Sisdiknas yang Dinilai Merugikan, Berikut Ini Detail Poinnya

BPJPH telah mengadakan roadshow ke berbagai pihak untuk memperoleh dukungan fasilitasi pembiayaan UMK bersertifikat halal. Targetnya tahun 2022 sebanyak 10 juta produk yang bisa disertifikasi halal.

Pihaknya memastikan BPJPH serius melakukan komunikasi dengan Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kemenkop UKM, Kemenperin, Kemendagri, Kantor Staf Presiden (KSP),  KNEKS, Kadin, asosiasi usaha, gubernur, dan juga perbankan.

“Hari-hari ini kami sedang roadshow ke sejumlah provinsi untuk silaturahim dan dengar pendapat dengan gubernur, bupati, dan walikota. Tujuannya untuk mendapat dukungan kongkrit dari pemda terkait fasilitasi dan pembiayaan sertifikat produk halal bagi UMK," pungkasnya.

Baca Juga: Sejarah Singkat Kiai Said dan Berdirinya Pesantren Gedongan, dari Pengasingan hingga Misi Ekspansi Dakwah

Bagi yang ingin mengajukan sertifikasi halal untuk produk UKM yang dimiliki, bisa mengklik link ini: PENDAFTARAN SERTIFIKASI HALAL GRATIS. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x