- Kartu Tanda Penduduk yang sah dan masih berlaku;
- Surat keterangan sehat (jasmani dan rohani) dari dokter pemerintah;
- Surat keterangan catatan kepolisian dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan;
- Ijazah jenjang Pendidikan formal yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut atau instansi yang berwenang;
- Sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan pengalaman kerja di bidang pengelolaan keuangan;
- Surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan status sebagai anggota atau pengurus partai politik selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau Dewan Pengawas;
- Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana;
- Surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau badan hukum atau sebagai pejabat negara selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas;
- Memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah yang dibuktikan dengan Surat keterangan dan/atau sertifikat dari lembaga/instansi yang berwenang
Persyaratan Khusus:
- Memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun dibuktikan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang dan surat keterangan pengalaman kerja dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan bekerja.
- Mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan
- Tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit.
Lebih lengkap tentang segaka ketentuannya, pembaca bisa mengakses link di bawah ini
LINK KETENTUAN DAN PERSYARATAN BPKH
Bagi yang berminat mendaftarkan diri bisa mengakses link di bawah ini:
Bagi yang ingin mengetahui informsi lebih lanjut dan detail bisa mengakses ke laman resmi Kemenag RI ***