Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi BPKH Tahun 2022-2027 untuk Umum, yang Berminat Cek Link-nya di Sni

- 1 Februari 2022, 11:09 WIB
Sebagai persiapan untuk musim haji, Kementerin Agama (Kemenag) RI membuka pendaftaran BPKH.
Sebagai persiapan untuk musim haji, Kementerin Agama (Kemenag) RI membuka pendaftaran BPKH. /Kemenag

INDRAMAYUHITS - Sebagai persiapan untuk musim haji, Kementerin Agama (Kemenag) RI membuka pendaftaran BPKH.

Kemenag akan membuka seleksi calon anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada tanggal 10 Februari 2022 mendatang.

Bagi pendaftar, ada dua formasi yang bisa dipilih salahsatunya yakni calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas BPKH untuk periode 2022–2027.

Baca Juga: Gus Yaqut Rotasi 14 Pejabat Eselon II Kemenag , 2 di Antaranya Rektor Baru di Lingkungan PTKIN

Untuk mengawal proses seleksi Kemenag RI telah menetapkan Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan dan Penetapan Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH yang diketuai oleh Prof Mardiasmo.

Dilansir Indramyu Hits dari laman resmi Kemenag, Ketua Pansel BPKH Prof Mardiasmo menyampaikan, pendaftaran seleksi akan dibuka mulai 10 Februari 2022 dan dilakukan secara online melalui laman resmi Kemenag.

Meski demikian, pendaftaran juga bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke kantor Pansel BPKH di Kantor Biro Kepegawaian, Setjen Kemenag, mulai 10 sampai 18 Februari 2022 pada jam kerja.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Penghulu Se-Indonesia, Kemenag Sedang Perjuangkan Formasi ASN Lebih Banyak

Sementara itu, Sekjen Kemenag Nizar Ali yang juga sekretaris pansel menambahkan, calon peserta seleksi harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang telah ditetapkan panitia seleksi.

Persyaratan umum misalnya, calon peserta harus warga negara Indonesia (WNI), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani.

“Calon peserta juga harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, memiliki kompetensi sebagai pengelola keuangan, serta usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun saat dicalonkan menjadi anggota,” ujar Nizar.

Baca Juga: Mau Ikut SPAN atau UM PTKIN? Catat Ketentuan Pendaftaran, Prodi, hingga Kuota dari Kemenag, Cek di Link Ini

Untuk persyaratan antara lain memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun, dan mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan.

“Termasuk dalam persyaratan khusus adalah tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit,” tegasnya.

Secara terperinci berikut persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk mendaftar seleksi calon anggota badan pelaksana dan calon anggota dewan pengawas BPKH 2022 – 2027:

Baca Juga: Kemenag RI Umumkan 7.411 Calon PPPK yang Dinyatakan Lulus, Ini Daftar Nama-namanya

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beragama Islam;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
  • Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelola Keuangan Haji;
  • Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota:
  • Tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik;
  • Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Tidak merangkap jabatan; dan/atau
  • Memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah.

Baca Juga: BUMN Bio Farma Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Cek Formasinya Pendaftaran Online hingga Februari 2022

Persyaratan umum dibuktikan dengan:

  • Kartu Tanda Penduduk yang sah dan masih berlaku;
  • Surat keterangan sehat (jasmani dan rohani) dari dokter pemerintah;
  • Surat keterangan catatan kepolisian dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan;
  • Ijazah jenjang Pendidikan formal yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut atau instansi yang berwenang;
  • Sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan pengalaman kerja di bidang pengelolaan keuangan;
  • Surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan status sebagai anggota atau pengurus partai politik selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau Dewan Pengawas;
  • Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana;
  • Surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau badan hukum atau sebagai pejabat negara selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas;
  • Memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah yang dibuktikan dengan Surat keterangan dan/atau sertifikat dari lembaga/instansi yang berwenang

Baca Juga: Lowongan Kerja 2022 Anak Perusahaan BUMN Konstruksi PT Waskita di Banyak Posisi, Pendaftaran hingga Februari

Persyaratan Khusus:

  • Memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun dibuktikan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang dan surat keterangan pengalaman kerja dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan bekerja.
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan
  • Tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit.

Lebih lengkap tentang segaka ketentuannya, pembaca bisa mengakses link di bawah ini

LINK KETENTUAN DAN PERSYARATAN BPKH

Bagi yang berminat mendaftarkan diri bisa mengakses link di bawah ini:

PENDAFTARAN BPKH

Bagi yang ingin mengetahui informsi lebih lanjut dan detail bisa mengakses ke laman resmi Kemenag RI ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x