Mau Ikut SPAN atau UM PTKIN? Catat Ketentuan Pendaftaran, Prodi, hingga Kuota dari Kemenag, Cek di Link Ini

- 24 Januari 2022, 16:46 WIB
Mau Masuk PTKIN? Catat Ketentuan Pendaftaran, Pilihan Jalur Seleksi, hingga Prodi dan Kuotanya dari Kemenag RI.
Mau Masuk PTKIN? Catat Ketentuan Pendaftaran, Pilihan Jalur Seleksi, hingga Prodi dan Kuotanya dari Kemenag RI. /kemenag.go.id

INDRAMAYUHITS – Tanggal 18 Januari 2022 lalu Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas me-launching pendaftaran calon mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Berdasarkan regulasi Kementerian Agama (Kemenag), ada dua skema pendaftaran yang dibuka yakni Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN) dan Ujian Masuk (UM) PTKIN.

Untuk diketahui, SPAN PTKIN adalah pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional dan diikuti 58 PTKIN, baik  yang berstatus Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), maupun Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).

Baca Juga: Kemenag RI Umumkan 7.411 Calon PPPK yang Dinyatakan Lulus, Ini Daftar Nama-namanya

Dilansir Indramayu Hits dari laman resmi, SPAN diselenggarakan dalam satu sistem yang terpadu dan serentak oleh Panitia Nasional yang ditetapkan oleh Kemenag. 

“Jalur SPAN-PTKIN ini dilakukan berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain, tanpa ujian tertulis. Seluruh peserta tidak dipungut biaya pendaftaran,” ujar Ketua Forum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang juga Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Mahmud, Senin 24 Januari 2022.

UM PTKIN juga melibatkan seluruh UIN/IAIN/STAIN dalam sistem terpadu. Namun, mekanismenya adalah tes seleksi atau ujian yang diselenggarakan serentak oleh Panitia Nasional yang ditetapkan Menteri Agama.

Baca Juga: Kemenag Kabupaten Bantul Buka Lowongan Kerja Januari 2022 Sejumlah Posisi, Daftarkan via Online di Sini

“Untuk UM-PTKIN, biaya pendaftaran ditanggung peserta. Kuota SPAN-PTKIN 2022 minimal 20 persen di tiap perguruan tinggi. Porsi penerimaan mahasiswa UM-PTKIN 2022 minimal 40 persen di tiap perguruan tinggi,” ungkap dia. 

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x