Persyaratan umum misalnya, calon peserta harus warga negara Indonesia (WNI), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani.
“Calon peserta juga harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, memiliki kompetensi sebagai pengelola keuangan, serta usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun saat dicalonkan menjadi anggota,” ujar Nizar.
Untuk persyaratan antara lain memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun, dan mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan.
“Termasuk dalam persyaratan khusus adalah tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit,” tegasnya.
Secara terperinci berikut persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk mendaftar seleksi calon anggota badan pelaksana dan calon anggota dewan pengawas BPKH 2022 – 2027:
Baca Juga: Kemenag RI Umumkan 7.411 Calon PPPK yang Dinyatakan Lulus, Ini Daftar Nama-namanya
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
- Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelola Keuangan Haji;
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota:
- Tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik;
- Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak merangkap jabatan; dan/atau
- Memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah.
Persyaratan umum dibuktikan dengan: