Baca Juga: Arema FC Siap Geser Persib dari Runner Up, Juragan 99 Terus Bakar Semangat Pemain
Untuk itu, pihaknya memastikan bahwa penetapan Majelis Masyayikh sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Permenag Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. ***