Menag Pilih 9 Nama dari 21 Ajuan, Berikut Detail Proses Pemilihan Majelis Masyayikh

- 31 Desember 2021, 16:36 WIB
Menag Pilih 9 Nama dari 21 Ajuan, Berikut Detail Proses Pemilihan Majelis Masyayikh.
Menag Pilih 9 Nama dari 21 Ajuan, Berikut Detail Proses Pemilihan Majelis Masyayikh. /kemenag.go.id

INDRAMAYUHITS – Sembilan ulama telah dikukuhkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai Majelis Masyayikh. Begini proses pembentukannya.

Majelis Masyayikh sendiri berjumlah sembilan, di antaranya ada ulama perempuan. Periode masa kerja Majelis Masyayikh selama 5 tahun.

Terkait proses pembentukannya, Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan bahwa penetapannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.

Baca Juga: Ketar-ketir, Siapa dari 9 Pemain Persib Habis Kontrak yang Bakal Didepak? Keputusannya Hari Ini

Menurutnya, dalam pasal 69 diatur bahwa Majelis Masyayikh ditetapkan oleh Menteri Agama dengan jumlah minimal sembilan orang dan maksimal 17 orang. Anggota Majelis Masyayikh juga harus merepresentasikan rumpun agama Islam.

“Penetapan Majelis Masyayikh diatur dalam PMA menjadi kewenangan Menteri Agama,” tandas Muhammad Ali Ramdhani dilansir Indramayu Hits dari laman resmi Kemenag RI, 31 Desember 2021.

Lebih lanjut pejabat yang akrab disapa Dhani ini menyampaikan, calon anggota Majelis Masyayikh dipilih oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang beranggotakan 9 orang.

Baca Juga: David da Silva Janji Bermain Total Saat Persib Bertemu Mantan Klubnya, Persebaya

Sebanyak 8 orang dari asosiasi pesantren dan 1 orang dari unsur pemerintah. Untuk unsur AHWA dari pemerintah ditunjuk langsung Menteri Agama.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x