Cabut Izin Lembaga Milik Predator Seks, Kemenag Pulangkan Santri dan Carikan Sekolah Baru

- 12 Desember 2021, 15:47 WIB
Dirjen Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono.
Dirjen Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono. /kemenag.go.id

INDRAMAYUHITS – Lembaga pendidikan bernama Pesantren Tahfidz Quran Al Madani yang berada di bawah asuhan pelaku pemerkosaan belasan remaja, dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Keputusan tersebut merupakan salahsatu langkah konkret Kemenag dalam mengawal kasus yang menggemparkan jagat itu.

Dilansir dari Indramayu Hits, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani 11 Desember 2021 menegaskan, Kemenag sebagai regulator, memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini dengan cara menutupnya.

Baca Juga: Erupsi Gunung Berapi Indonesia Selalu Menarik Perhatian Ilmuan Luar Negeri, Ini Sebabnya

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," tandas Ali Ramdhani di Jakarta.

Sementara itu Dirjen Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini dengan cara berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.

Dikatakan, langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

Baca Juga: Bagi Suami-Istri, Saat Hubungan Badan Mencapai Orgasme Jangan Lupa Baca Doa Ini

Selanjutnya, Kemenag juga memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing. Tak hanya itu, Kemenag membantu mereka untuk mendapatkan sekolah baru untuk melanjutkan pendidikannya.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah