Menag Pilih 9 Nama dari 21 Ajuan, Berikut Detail Proses Pemilihan Majelis Masyayikh

- 31 Desember 2021, 16:36 WIB
Menag Pilih 9 Nama dari 21 Ajuan, Berikut Detail Proses Pemilihan Majelis Masyayikh.
Menag Pilih 9 Nama dari 21 Ajuan, Berikut Detail Proses Pemilihan Majelis Masyayikh. /kemenag.go.id

INDRAMAYUHITS – Sembilan ulama telah dikukuhkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai Majelis Masyayikh. Begini proses pembentukannya.

Majelis Masyayikh sendiri berjumlah sembilan, di antaranya ada ulama perempuan. Periode masa kerja Majelis Masyayikh selama 5 tahun.

Terkait proses pembentukannya, Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan bahwa penetapannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.

Baca Juga: Ketar-ketir, Siapa dari 9 Pemain Persib Habis Kontrak yang Bakal Didepak? Keputusannya Hari Ini

Menurutnya, dalam pasal 69 diatur bahwa Majelis Masyayikh ditetapkan oleh Menteri Agama dengan jumlah minimal sembilan orang dan maksimal 17 orang. Anggota Majelis Masyayikh juga harus merepresentasikan rumpun agama Islam.

“Penetapan Majelis Masyayikh diatur dalam PMA menjadi kewenangan Menteri Agama,” tandas Muhammad Ali Ramdhani dilansir Indramayu Hits dari laman resmi Kemenag RI, 31 Desember 2021.

Lebih lanjut pejabat yang akrab disapa Dhani ini menyampaikan, calon anggota Majelis Masyayikh dipilih oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang beranggotakan 9 orang.

Baca Juga: David da Silva Janji Bermain Total Saat Persib Bertemu Mantan Klubnya, Persebaya

Sebanyak 8 orang dari asosiasi pesantren dan 1 orang dari unsur pemerintah. Untuk unsur AHWA dari pemerintah ditunjuk langsung Menteri Agama.

Sementara itu, unsur AHWA dari asosiasi pesantren berasal Dewan Masyayikh dan asosiasi pesantren berskala nasional dengan memperhatikan jumlah keanggotaan pesantren secara proporsional.

“AHWA juga ditetapkan oleh Menteri Agama berdasarkan usulan dari Dirjen Pendidikan Islam,” lanjut Dhani.

Baca Juga: Lowongan Kerja Desember 2021 PT Krakatau Posco Buka Pemagangan Lulusan SMK/SMA/MA, Ditutup 9 Januari 2022

Proses berikutnya, AHWA memilih Majelis Masyayikh dengan kriteria mereka yang memiliki komitmen kebangsaan, integritas, sehat jasmani dan rohani, dan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman terkait pendidikan pesantren.

Selain itu juga memiliki keahlian dalam bidang keilmuan agama Islam, berusia paling rendah 40 tahun saat dipilih, bukan pengurus partai, dan bukan anggota AHWA.

“AHWA kemudian menetapkan bakal calon anggota Majelis Masyayikh berdasarkan prinsip proporsionalitas dan representasi rumpun ilmu agama Islam,” sambung Dhani.

Baca Juga: Lowongan Kerja Desember 2021 Hermina Hospital untuk 10 Posisi, Daftar Online bagi yang Sudah Siap Persyaratan

Untuk rumpun ilmu agama Islam yang dimaksud meliputi Al-Qur’an dan ilmu Al-Qur’an, Tafsir dan Ilmu Tafsir, Hadis dan Ilmu Hadis, Fikih dan Ushul Fikih, Akidah dan Filsafat Islam, Tasawuf dan Tarekat, Ilmu Falak, Sejarah dan Peradaban Islam, serta Bahasa dan Sastra Arab. 

Selanjutnya, AHWA menyampaikan calon anggota Majelis Masyayikh kepada Menteri Agama. Dalam ayat (6) pasal 75 diatur bahwa menteri menetapkan calon anggota Majelis Masyayikh dengan Keputusan Menteri.

“AHWA kemarin mengusulkan 21 nama. Sesuai Pasal 69 ayat (3), menteri agama kemudian memilih 9 nama untuk ditetapkan sebagai Majelis Masyayikh,” tegasnya.

Baca Juga: Arema FC Siap Geser Persib dari Runner Up, Juragan 99 Terus Bakar Semangat Pemain

Untuk itu, pihaknya memastikan bahwa penetapan Majelis Masyayikh sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Permenag Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah