Menag Pilih 9 Nama dari 21 Ajuan, Berikut Detail Proses Pemilihan Majelis Masyayikh

- 31 Desember 2021, 16:36 WIB
Menag Pilih 9 Nama dari 21 Ajuan, Berikut Detail Proses Pemilihan Majelis Masyayikh.
Menag Pilih 9 Nama dari 21 Ajuan, Berikut Detail Proses Pemilihan Majelis Masyayikh. /kemenag.go.id

Sementara itu, unsur AHWA dari asosiasi pesantren berasal Dewan Masyayikh dan asosiasi pesantren berskala nasional dengan memperhatikan jumlah keanggotaan pesantren secara proporsional.

“AHWA juga ditetapkan oleh Menteri Agama berdasarkan usulan dari Dirjen Pendidikan Islam,” lanjut Dhani.

Baca Juga: Lowongan Kerja Desember 2021 PT Krakatau Posco Buka Pemagangan Lulusan SMK/SMA/MA, Ditutup 9 Januari 2022

Proses berikutnya, AHWA memilih Majelis Masyayikh dengan kriteria mereka yang memiliki komitmen kebangsaan, integritas, sehat jasmani dan rohani, dan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman terkait pendidikan pesantren.

Selain itu juga memiliki keahlian dalam bidang keilmuan agama Islam, berusia paling rendah 40 tahun saat dipilih, bukan pengurus partai, dan bukan anggota AHWA.

“AHWA kemudian menetapkan bakal calon anggota Majelis Masyayikh berdasarkan prinsip proporsionalitas dan representasi rumpun ilmu agama Islam,” sambung Dhani.

Baca Juga: Lowongan Kerja Desember 2021 Hermina Hospital untuk 10 Posisi, Daftar Online bagi yang Sudah Siap Persyaratan

Untuk rumpun ilmu agama Islam yang dimaksud meliputi Al-Qur’an dan ilmu Al-Qur’an, Tafsir dan Ilmu Tafsir, Hadis dan Ilmu Hadis, Fikih dan Ushul Fikih, Akidah dan Filsafat Islam, Tasawuf dan Tarekat, Ilmu Falak, Sejarah dan Peradaban Islam, serta Bahasa dan Sastra Arab. 

Selanjutnya, AHWA menyampaikan calon anggota Majelis Masyayikh kepada Menteri Agama. Dalam ayat (6) pasal 75 diatur bahwa menteri menetapkan calon anggota Majelis Masyayikh dengan Keputusan Menteri.

“AHWA kemarin mengusulkan 21 nama. Sesuai Pasal 69 ayat (3), menteri agama kemudian memilih 9 nama untuk ditetapkan sebagai Majelis Masyayikh,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah