SELEKSI PPPK DIBUKA Setelah Sinkronisasi Formasi Tuntas, Hanya yang Memenuhi Syarat Ini yang Boleh Daftar

21 Juli 2022, 08:00 WIB
Pemerintah terus melakukan berbagai persiapan jelang dibukanya seleksi PPPK 2022. / ANTARA/Rendhik Andika

INDRAMAYUHITS – Pemerintah terus melakukan berbagai persiapan jelang dibukanya seleksi PPPK 2022.

Terakhir pemerintah pusat dan daerah melakukan sinkronisasi terkait formasi, skala prioritas, kemampuan anggaran, dan lainnya.

Jika sinkronisasi selesai, maka akan keluar formasi final seleski PPPK, baik untuk guru maupun tenaga kesehatan.

Baca Juga: INILAH Daftar Formasi PPPK 2022 untuk Jabatan Teknis, Cek Mana yang Sesuai Kualifikasi Anda!

Jika sudah keluar, bagi mereka yang memenuhi syarat, bisa langsung melakukan pendaftaran sesuai dengan formasi yang dibuka.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2022, secara gambalang memberikan batasan untuk persyaratannya.

Aturan ini mengelompokkan pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK yang terdiri dari pelamar prioritas dan pelamar umum.

Baca Juga: CATAT! Pemda yang Menentukan Formasi Seleksi PPPK, Kemendikbudristek Hanya Lakukan Ini

Pelamar Prioritas terdiri dari:

Pelamar prioritas I

a. THK-II yang memenuhi  Nilai  Ambang  Batas  pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang  memenuhi  Nilai  Ambang  Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang  memenuhi  Nilai  Ambang  Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Baca Juga: BANYAK YANG TIDAK TAHU, Berikut Ini 8 Perbedaan PNS dan PPPK Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Pelamar prioritas II

- THK-II

Pelamar prioritas III

Pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

Pelamar umum:

- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: GURU SD/MI Wajib Tahu! Begini Sistem Jumlah Jam Mengajar Dapodik di Kurikulum Merdeka

Sementara itu, untuk persyaratan umum yang dibutuhkan bagi calon pelamar seleksi PPPK ada 9 syarat mutlak sesuai Pemenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 antara lain:

1. PPPK 2022 dibuka untuk seluruh warga Indonesia

2. Usia paling rendah minimal adalah 20 tahun, sedangkan usia maksimal adalah 59 tahun ketika pendaftaran

3. Tidak pernah melakukan tindakan pidana dan perdata berdasarkan status pengadilan

Baca Juga: Nakes Terancam Di-PHK Masal Gara-gara Daerah Tak Punya Duit untuk Angkat Honorer 100% Jadi PPPK, Apa Solusnya?

4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau dengan keinginan sendiri sebagai pegawai

5. Tidak pernah menjabat sebagai anggota politik atau sedang menjabat di dalam sturktural politik praktis

6. Setidak-tidaknya adalah memupunyai sertifikat pendidik dan memiliki gelar diploma IV/S1

7. Mempunyai keadaan yang sehat jasmani dan roahani ketika melamar menjadi peserta

Baca Juga: JANGAN SAMPE KETINGGALAN! Terobosan Samsat Indramayu Manjakan Wajib Pajak, Dapat Kopi Plus Bingkisan Gratis

8. Mempunyai surat berkelakuan baik

9. Persyaratan lainnya untuk pelamar PPPK 2022 sesuai kebutuhan jabatan. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler