INDRAMAYUHITS – Bagi yang berminat mengikuti seleksi CPNS atau PPPK masih harus bersabar, sebab pemerintah masih terus mematangkan persiapannya.
Salahsatu persiapan seleksi CPNS dan PPPK yang dilakukan adalah finalisasi penyusunan kebutuhan ASN di instansi tingkat daerah.
Hal itu dilakukan sejumlah kementerian dan instansi terkait seperti Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kemendagri dan sejumlah pihak terkait.
Dilansir Indramayu Hits dari laman BKN 23 Juni 2022, mereka menggelar pertemuan selama tiga hari Senin hingga Rabu 20-22 Juni 2022.
Pertemuan tersebut bertajuk Rapat Validasi dan Verifikasi Hasil Penyusunan Kebutuhan ASN Instansi Daerah yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta.
Disampaikan dalam laman tersebut, pertemuan itu untuk memenuhi amanat Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 jo PP 17 Tahun 2020.
Dalam dua regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap instansi wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Penyusunan kebutuhan tersebut diproyeksikan untuk lima tahun dan diperinci setiap tahunnya yang disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penjelasan itu disampaikan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto ketika membuka Rapat Validasi dan Verifikasi Hasil Penyusunan Kebutuhan ASN Instansi Daerah.
Baca Juga: WADUH, Kominfo Bakal Tutup Akses Facebook Hingga Instagram, Kenapa?
Menurut Aris, verifikasi dan validasi hasil penyusunan kebutuhan ASN adalah untuk memastikan kebenaran dan keakuratan hasil penyusunan kebutuhan ASN yang disusun oleh Instansi Daerah.
“Kegiatan verifikasi dan validasi hasil penyusunan kebutuhan ASN dilakukan sebagai rekomendasi analisis kebutuhan jumlah dan jenis jabatan yang riil dibutuhkan instansi sesuai dengan inti organisasinya,” lanjut dia menjelaskan.
Aris berharap, melaului rapat tersebut endingnya adalah, perencanaan kebutuhan ASN dalam kurun waktu lima tahun bisa disusun secara ideal.
Apa yang disampaikan Aris diamine Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Cheka Virgowansyah menambahkan,
Menurutnya, perencanaan ASN merupakan kegiatan yang dilakukan organisasi untuk meningkatkan jumlah ASN beserta persyaratan kualifikasi dalam kurun waktu tertentu, sehingga mampu melaksanakan tugas dalam suatu organisasi secara baik.
“Sedangkan garis besar perencanaan kebutuhan ASN adalah pada Anjab dan ABK,” ucapnya.
Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2022, Ombudsman Ungkap Ratusan Pengaduan, Pemda dan Kemendikbud Paling Disorot
Cheka juga menyoroti tentang tantangan perencanaan penyusunan kebutuhan ASN ke depannya.
“Perubahan mekanisme kerja yang beberapa tahun ini cepat sekali sangat mempengaruhi penyusunan kebutuhan ASN. Mulai dari sistem yang relevan untuk diterapkan, jenis jabatan yang efektif dan juga jam kerja pegawai,” tutupnya. ***