WADUH, Kominfo Bakal Tutup Akses Facebook Hingga Instagram, Kenapa?

- 23 Juni 2022, 19:44 WIB
Ilustrasi Facebook
Ilustrasi Facebook /Pixabay/

INDRAMAYUHITS- Kementerian Komunikasi Infomasi dan Komunikasi (Kominfo) mengancam akan memblokir Instagram, Facebook dan aplikasi lain yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private.

Aplikasi besutan Mark Zuckerberg tersebut akan diblokir Kominfo jika dalam waktu tertentu tidak mendaftarkan diri sebagai aplikasi di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa setiap PSE baik domestik maupun asing wajib melakukan pendaftaran PSE Privat paling lambat tanggal 20 Juli 2022.

Baca Juga: 6 Fakta Keren Bahwa Super Junior Adalah Leader K-Pop, Pembuka Jalan bagi Penyanyi Korea untuk Go Internasional

"Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, setiap PSE wajib mendaftar," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, dikutip IndramayuHits dari IDX, Kamis.

"Ini untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab," tambahnya. 

Pihaknya tidak akan memblokir aplikasi tersebut karena akan melakukan koordinasi dulu dengan Kominfo dan pihak paltform digital tersebut.

"Jika tidak ada penjelasan yang cukup bisa diterima oleh Kementerian Kominfo, maka sesuai dengan peraturan, kami akan langsung melakukan pemutusan akses. Tapi kami optimis bahwa PSE-PSE yang besar ini akan taat kepada peraturan dan kami yakin mereka sedang melakukan proses pendaftaran," pungkasnya.

Baca Juga: Ngaku Bisa Buka Aura, Eh Malah Main Gerayang-gerayang di KRL, Korbannya Siswi SMK

Berdasarkan data yang ada di kominfo sekitar ada  4.540 PSE yang terdaftar di Indonesia, terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 asing.

Halaman:

Editor: Ahmad Asari

Sumber: IDX


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x