Anggota DPR: UU Ciptaker Tidak untuk Menyengsarakan Masyarakat, Poin Kontrak Seumur Hidup Dibantah

- 5 November 2020, 21:57 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja.
Ilustrasi UU Cipta Kerja. //Antara

PR INDRAMAYU – Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Taufik Basari, tidak untuk menyengsarakan rakyat.

Taufik menuturkan bahwa UU tersebut justru dibuat untuk melindungi rakyat. Ia menyampaikan hal itu pada Kamis, 5 November 2020, di Jakarta. Taufik berkata bahwa pemerintah dan DPR membantah adanya poin tentang kontrak seumur hidup di dalamnya.

"Pemerintah berulang kali menyatakan bahwa tidak ada satu pemerintahan pun yang memiliki niat untuk menyengsarakan rakyatnya. Jadi, ketika kemarin pembahasan setiap hal yang diajukan oleh Pemerintah, pemerintah selalu memberikan alasannya," ujar pria yang kerap disapa Tobas tersebut.

Baca Juga: Setelah Masuk Resesi, Ekonomi Indonesia Dinilai Membaik dan Kurs Rupiah Menguat

Kontrak seumur hidup dalam UU tersebut dinilai Tobas sebagai informasi yang tidak benar sama sekali. Ia lalu meminta masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang menurutnya hoaks tersebut.

"Jadi, enggak perlu takut. Pada saat pembahasan di Badan Legislasi, pemerintah dan DPR tidak membuka ruang bagi kontrak seumur hidup," katanya dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari ANTARA.

Tobas mengatakan bahwa tetap ada batas waktu terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Akan ada aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengannya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Ayat (4) UU Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga: Mohon Maaf! 152 Ribu Pekerja Batal Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Cek Sekarang Juga!

"Jadi, seluruh ketentuan PKWT sama ketentuannya tidak ada yang berubah, atau dikembalikan lagi ke undang-undang eksisting. Hanya soal jangka waktu yang diatur di dalam peraturan pemerintah," ujar Tobas.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x