Anggota DPR: UU Ciptaker Tidak untuk Menyengsarakan Masyarakat, Poin Kontrak Seumur Hidup Dibantah

- 5 November 2020, 21:57 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja.
Ilustrasi UU Cipta Kerja. //Antara

Hal senada diungkap Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden, Fajar Dwi Wisnuwardhani. Untuk membatalkan PKWT (kaitannya dengan masa percobaan), UU Cipta Kerja tetap akan melegalkan masa kerja yang sudah dilakukan.

Hal itu tidak berlaku bagi pembatalan terkait aspek hukum. Pemaparan ini dapat dilihat pada Pasal 58 Ayat (2).

Baca Juga: Anak Buah Prabowo Minta Proyek Pembangunan Infrastruktur Jokowi Dihentikan, Ternyata Ini Penyebabnya

"Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung,” demikian bunyi pasal tersebut.

Terkait pesangon, pemerintah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja akan tetap menerapkan sistem tersebut bagi mereka yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Akan ada kompensasi yang perhitungannya mirip pesangon dalam Pasal 61A. Bunyi pasal tersebut adalah (per ayat):

1. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 Ayat (1) Huruf b dan Huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.

Baca Juga: WhatsApp Luncurkan Fitur Baru, Pesan yang Dikirim Pengguna Akan Menghilang Setelah 7 Hari

2. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 61A Ayat (3) setelahnya memaparkan bahwa mekanisme kompensasi tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Bagi pemberi kerja yang tidak membayar pesangon, UU Cipta Pasal 185 menjelaskan tentang pidana yang akan menjeratnya. Jika terdapat pelanggaran norma kerja oleh pengusaha, pekerja bisa meminta PHK dengan pesangon sesuai Pasal 154A.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah