PR INDRAMAYU - Pada Senin 2 November 2020, penyidik Bareskrim Polri kembali jadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka NH di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
NH merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung yang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaaan Agung.
"Hari Senin, tim penyidik gabungan akan memeriksa tersangka NH,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Antisipasi aksi Demo UU Cipta Kerja, Catat Rute Pengalihan Lalu Lintas Sekitar Istana Merdeka
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs Antara, Seharusnya tersangka diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan pada Selasa, 27 Oktober 2020.
Akan tetapi, NH mangkir sehingga pemeriksaan diundur dan dijadwalkan ulang. Tersangka NH tidak hadir dalam agenda pemeriksaan pekan lalu, karena dikabarkan sakit.
Kuasa hukum NH yang mewakilinya untuk mengirimkan surat kepada penyidik agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang. Namun, kuasa hukum NH tidak dapat membuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
Baca Juga: Fasilitas GSP AS untuk Indonesia Diperpanjang, Menlu Retno: Manfaatkan untuk Perkuat Perdagangan
Seperti yang diketahui, penyidik polri telah tetapkan delapan orang tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS dan NH.
Tersangka S, H, T dan K merupakan tukang bangunan, dan IS merupaka tukang wallpaper, sementara UAM merupakan mandor.
Sedangkan RS merupakan Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih Top Cleaner. Dan yang terakhir, tersangka NH sebagai pejabat pembuat komitmen Kejaksaaan Agung.
Para tersangka itu dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. mereka terancam hukum hingga lima tahun penjara.
Kebakaran yang terjadi karena lima orang tukang yang lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaaan Agung.
Ketika itu, mereka sedang memperbaiki ruangan, namun sambil merokok padahal terdapat bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, dan lainnya.
Baca Juga: Siswa Bunuh Diri Akibat Banyak Tugas saat PJJ, KPAI Desak Kemendikbud Evaluasi Pembelajaran Daring
Kemudian dengan cepat api menjalar, hal ini dipicu akibat sisa cairan Pemerintahan Top Cleaner yang ada di setiap lantai. Cairan pembersih tersebut ternyata mengandung solar.***