PR INDRAMAYU - Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs Antara, Pemprov DKI Jakarta mengatakan, keputusan tersebut diambil sebagai kebijakan asimetris, agar dapat mengakomodasi kepentingan sektor usaha yang kini sedang mengalami dampak akibat Covid-19.
"Masa pandemi Covid-19 turut berdampak pada sektor ekonomi seluruh dunia, termasuk mayoritas usaha di Jakarta. Dengan mempertimbangkan dan menjunjung tinggi rasa keadilan, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan UMP 2021," ujar Anies.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetapkan besaran Upah Minimum Provinsi meningkat 3,27 persen atau sebesar Rp4,4 juta lebih dari 2020 untuk perusahaan yang tidak terdampak Covid-19.
"Jumlah tersebut mempertimbangkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," ujar Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Jakarta, Minggu 1 November 2020.
Anis menyebutkan penetapan UMP sebesar Rp4.416.186,548 pada 2021, yang berlaku hanya untuk sektor usaha di Jakarta yang tidak terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pertanyakan Terkait Sumbangsihnya untuk Negara, Abdul Hamid: Megawati Gagal Pahami Peran Milenial
Sementara itu, bagi sektor usaha yang terdampak Covid-19, diumumkan tidak ada kenaikan atau penetapan sama dengan UMP 2020 yakni Rp4276.349.
Perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP, kata Anies, sebagai upaya pemulihan ekonomi di masa pandemi dalam rangka memberikan perlindungan serta kelangsungan buruh pekerja, terutama menjaga kelangsungan pada sektor usaha.
Akan tetapi, masih terdapat sektor usaha yang tak terlalu berdampak bahkan masih terus bisa terus bertumbuh positif di tengah pandemi seperti sekarang ini.
Baca Juga: Deretan Fakta Tentang Sean Connery Aktor James Bond, Pernah jadi Tukang Susu Hingga Aktor Legendaris
"Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta," katanya.
Bagi perusahaan yang terkena dampak Covid-19, Anies menyampaikan, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020.
Dengan cara mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Momen Haru Anjing Pelacak Selamatkan Kucing dari Reruntuhan Hingga Masjid jadi Sasaran Pembakaran
"Besarnya kenaikan upah setiap tahunnya seringkali dianggap menjadi satu-satunya faktor peningkatan kesejahteraan pekerja," katanya.
Pemprov DKI Jakarta akan terus berupaya agar membuat kebijakan alternatif lain selain dengan kenaikan upah. Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja di DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk berkolaborasi, khususnya pekerja/buruh dalam rangka penyusunan program peningkatan kesejahteraan.
Baca Juga: Viral! Kopi Campur Soda Bervariasi 4 Rasa, CEO Jelaskan Alasan Luncurkan Produk di Indonesia
Hasilnya seperti program Kartu Pekerja Jakarta sebagai program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja.
Berikut fasilitas dan manfaat yang diberikan :
1. Fasilitas gratis naik bus TransJakarta di 13 koridor;
2. Fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir;
3. Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja lima item pangan di antaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi;
4. Fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.***