"Kemana aksi kami? Kami akan lakukan di istana dan MK sambil menyerahkan uji material dan uji formil. Sampai kapan? Aksi akan dilakukan sampai kami menang dan dikeluarkan keputusan MK," ungkap dia.
Pihaknya juga meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah.
KSPI juga melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh.***