Ada 12 Aturan Baru di TPS Terkait Pandemi Covid-19, Salah Satunya Soal Tinta, Begini Penjelasannya

- 23 Oktober 2020, 19:04 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PR INDRAMAYU – Terdapat 12 aturan baru yang mulai diberlakukan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember mendatang. Aturan tersebut dibuat sebagai langkah penyesuaian terhadap pelaksanaan pemilu yang bertepatan dengan pandemi Covid-19.

Hal ini diungkap Pelaksana Harian (Plh) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, pada diskusi daring bertajuk “Meninjau Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi” yang digelar Jumat, 23 Oktober 2020.

“Ada aturan 12 hal baru di TPS nanti. Walaupun sebetulnya ini masih kita buat draft PKUP-nya,” ungkap Ilham dalam diskusi tersebut dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari RRI.

Baca Juga: Mampu Dua Kali Finis Runner-up, Alex Marquez Mengaku Sudah Jinakkan Motor Honda

Penjelasan tentang 12 aturan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Jumlah pemilih di tiap TPS dibatasi maksimal 500 orang dari sebelumnya 800 orang

“Di UU disebutkan paling banyak 800 pemilih dalam Pilkada ini. Tetapi kemudian hasil persetujuan kami dengan DPR, kami turunkan menjadi 500 pemilih. Itu ada di PKPU 6 dan 10 dan PKPU 13 tentang bagaimana kita menjalankan tahapan di masa Covid-19,” tutur Ilham.

2. Adanya mekanisme baru pengaturan kedatangan pemilih

“Nanti Formulir C6 itu akan kita berikan jam-jamnya untuk masyarakat datang secara berkala. Jadi tidak kemudian seperti pengalaman-pengalaman Pilkada, Pemilu sebelumnya.

Baca Juga: Tak Terpengaruh Pandemi Covid-19, Sektor Investasi Jabar Tetap Miliki Daya Tarik

"Orang datang ada pick season-nya. Biasanya jam sepuluh, ketika ramai-ramainya jam 10, jam 11 ketika urusan domestik di rumah sudah selesai. Tetapi ini kita sampaikan bahwa bapak/ibu harus datang jam sekian. Sesuai dengan yang ada di formulir,” ujar Ilham.

3. Pemeriksaan suhu tubuh, bagi mereka pemilih yang memiliki suhu di atas normal akan disediakan bilik khusus

“Cek suhu untuk memastikan pemilih ini suhu tubuhnya tidak lebih dari 37.3 Celsius. Jika ada yang 37.3 Celcius, ini standar dari satgas, maka siapkan bilik khusus. Dia tidak bercampur dengan pemilih lain,” tutur Ilham.

Baca Juga: Siap-siap Histeris, Sejumlah Idol K-Pop Bakal Meriahkan Tokopedia WIB Dua Hari Lagi!

4. Wajib menggunakan masker

“Masker ini kita siapkan di TPS juga. Tetapi kami juga sudah imbau pada masyarakat untuk menggunakan masker. Sejak berangkat dari rumah,” papar Ilham. 

5. Melakukan disinfeksi rutin di TPS

“Artinya penyemprotan disinfektan secara berkala. Juga alat coblosnya nanti akan kita semprot dengan alkohol,” ujar Ilham. 

6. Pemilih akan diberikan sarung tangan untuk mencegah penularan saat mencoblos

“Sarung tangan sekali pakai. Kalau bapak ibu suka liat di tukang martabak tuh, ada yang suka pake sarung tangan sekali pakai yang plastik itu. Nah itu yang kita gunakan,” tutur Ilham.

Baca Juga: Bantuan Sosial Beras Capai 59,96 Persen, Kemensos Ungkap Beberapa Kendala dalam Penyalurannya

7. Penyediaan tempat cuci tangan portable di setiap TPS

“Kemudian mencuci tangan portable ada di pintu masuk dan pintu keluar,” lanjut Ilham.

8. Membekali petugas dengan Alat Pelindung Diri (APD)

9. Dilarang berdekatan di dalam TPS atau menjaga jarak

“Ngantrinya juga harus 1 meter. Itu nanti petugas kami yang mengatur,” ujar Ilham. 

Baca Juga: Toyota Sabet Urutan Puncak Merek Otomotif Global Interbrand 2020, Berikut 3 Komponen Penilaiannya

10. Tidak bersalaman 

11. Pelindung wajah

12. Model tinta yang digunakan berubah, menjadi tinta tetes

“Tintanya menggunakan tetes. Tidak dicelupkan ke dalam botol. Karena kita khawatir dia akan menjadi media penularan,” tutur Ilham.

Ilham berharap pedoman tersebut dapat dipahami sebagai protokol kesehatan yang perlu dijalankan saat pemilu nanti. Ini adalah skema baru yang mulai akan diterapkan pada Pilkada 9 Desember 2020 nanti.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x