Pantai Ancol Kembali Dibuka Setelah PSBB Transisi Jilid II, Begini Syaratnya Jika ingin Berkunjunung

- 18 Oktober 2020, 20:28 WIB
Tangkapan Layar. Anak-anak bermain pasir di Pantai Ancol.
Tangkapan Layar. Anak-anak bermain pasir di Pantai Ancol. /Instagram/@ancoltamanimpian
 
 
PR INDRAMAYU- Taman Impian Jaya Ancol, kembali dibuka setelah penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi jilid II yang dimulai pada Senin, 12 Oktober 2020.
 
Setelah dibuka kembali, para pengunjung sudah di izinkan untuk melakukan aktifitas berenang di pantai.
 
Para pengunjung yang membawa anak terpantau sudah melakukan aktifitas bermain di pantai.
 
 
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI, Terlihat juga ada pengunjung yang memilih duduk santai, atau berolahraga di area trotoar pinggir pantai.
 
"Menurut saya baik ya. Ancol sudah di buka dan bisa berenang di pantai. Saya juga berterimakasih sama pemerintah sudah membuka tempat liburan. Masih memperhatikan warganya yang butuh sosialisasi atau liburan di masa pandemi," ungkap Jonson (50) salah seorang pengunjung yang berasal dari Tanjung Duren, Jakarta Barat Minggu, 18 Oktober 2020.
 
Jonson yang datang bersama keluarga, memilih liburan di Ancol karena kawasan wisata ini dekat dengan tempat tinggalnya. 
 
 
Sementara itu, Corporate Communication, PT Taman Jaya Anco, Rika Lestari  mengungkapkan, meskipun kawasan pantai sudah boleh dimanfaatkan untuk berenang, penerapan protokol kesehatan tetap akan di sosialisasikan.
 
Nantinya, pengunjung harus berenang dengan tetap menjaga jarak satu sama lain.
 
"Nanti akan ada petugas penjaga pantai, lifeguard yang akan memantau aktivitas berenang para pengunjung. Mereka juga akan mengingatkan agar pengunjung menjaga jarak saat berada di kawasan pantai," ungkap Rika.
 
 
Melalui keterangan, pada PSBB Transisi jilid II ini, kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas pengunjung biasa. 
 
Sementara itu, pada PSBB jilid pertama, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen kapasitas pengunjung normal. 
 
Mulai Senin kemarin, pengunjung pun dibuka untuk pemilik KTP se-Indonesia, tidak seperti pada PSBB jilid I yang hanya memperbolehkan pengunjung dengan KTP DKI Jakarta saja. 
 
 
Pengunjung juga diperbolehkan berenang di Pantai Ancol, tak seperti kebijakan pada PSBB Transisi jilid pertama. Operasional Taman Impian Jaya Ancol dibuka sejak pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x