Berniat Liburan hingga Gelar Akad Nikah Saat PSBB Jakarta? Catat Rentetan Syarat Berikut Ini!

- 12 Oktober 2020, 19:09 WIB
Pelaksanaan akad nikah salah satu pasangan dalam acara nikah massal di Taman Love, Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu 26 September 2020.*
Pelaksanaan akad nikah salah satu pasangan dalam acara nikah massal di Taman Love, Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu 26 September 2020.* /BUDI SATRIA/PRFM

PR INDRAMAYU – Pemprov DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait penanganan Covid-19 mulai besok, Senin, 12 Oktober 2020.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari wartaekonomi.co.id, untuk kegiatan di dalam ruangan seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, dan lain-lain, tetap dengan pengaturan tempat duduk berjaga jarak dan diizinkan beroperasi saat dalam penerapan PSBB transisi.

Akan tetapi, untuk pelaksanaannya tetap harus melalui pengajuan oleh pengelola gedung ke Dinas Pariwisata dan Kreatif DKI Jakarta.

Baca Juga: Proyek TMMD Reguler Brebes Berkah Penambang Pasir Kali Keruh Kalinusu

Jika tidak mendapatkan persetujuan, kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan.

“Pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung,” tertulis dalam aturan protokol khusus pariwisata PSBB transisi, Minggu. 11 Oktober 2020.

Untuk pembukaan kegiatan diharuskan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Gedung DPR RI Kembali Disemprot Desinfektan, Tamu Hendak Masuk Diperketat

Di antaranya maksimal pengunjung dibatasi 25% dari kapasitas pengunjung, jarak tempat duduk minimal 1,5 meter, dan peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah