Pembunuh Bocah Viral 'Pahlawan Cilik' Terancam Penjara Seumur Hidup Hingga Hukuman Mati

- 15 Oktober 2020, 15:12 WIB
Rangga bocah yang menyelamatkan ibunya.*
Rangga bocah yang menyelamatkan ibunya.* //Instagram @undercover/

PR INDRAMAYU - Penyidik Polres Langsa mengungkapkan motif tersangka Samsul Bahri (36), seorang residivis kasus pembunuhan yang tega membunuh bocah Rg (9), setelah sebelumnya memperkosa ibu bocah tersebut Rn (28).

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI, Karena motif dan perbuatannya, Samsul terancam hukuman mati.

Pelaku yang baru beberapa bulan bebas dari LP Tanjung Gusta, Medan karena mendapat asmilasi Covid-19, memang sudah merencanakan untuk memperkosa Rn, dan ketika sedang beraksi, ia kepergok Rg (anak Rn), kemudian Samsul pun langsung membunuh bocah tersebut.

Baca Juga: Viral! Demi Selamatkan Ibunya, Bocah SD Dibacok Pelaku hingga Tewas, Mayatnya Mengapung di Sungai

"Untuk motif kasus ini, tersangka Samsul Bahri ingin memperkosa ibu korban, namun tersangka dari awal telah membawa sebilah parang bersamanya," ujar Kasat Reskrim Polres Langsa, Aceh, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK kepada wartawan di Langsa, Senin (12 Oktober 2020).

Iptu Arief menjelaskan, atas perbuatan kejamnya tersebut tersangka Samsul Bahri dikenakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 338 jo Pasal 340 jo Pasal 285 jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.

Lalu, pelaku dijerat juga dengan Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan dan Penganiyaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Mengenal RUU Ekonomi Syariah, Anis Byarwati Sebut Urgensinya Hingga Singgung Soal Substansi

Sedangkan Pasal 338 KUHP disebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x