Bisa Masuk Delik Pembunuhan Berencana dan Aksi Teroris, Mantan Ketua MK: Bila Perlu Pidana Mati

- 16 September 2020, 11:29 WIB
Foto pelaku penusukan Syekh Ali Jaber
Foto pelaku penusukan Syekh Ali Jaber /PortalSurabaya



PR INDRAMAYU - Aksi penikaman yang menimpa Syekh Ali Jaber saat sedang mengisi acara, ternyata dinilai dapat masuk dalam delik pembunuhan berencana dan aksi terorisme.

Hal ini seperti dikatakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie. Menurut Jimly bukti sudah cukup menjerat pelaku penusukan yang tertangkap tangan itu dengan delik yang dapat jatuh vonis mati.

"Saya sarankan polisi dan jaksa cepat saja memproses penuntutannya, karena tertangkap tangan, segala buktinya sudah cukup untuk dituntut delik pembunuhan berencana & terorisme dengan sanksi maksimal saja, bila perlu pidana mati, soal penilaian biar hakim yang memutus," cuit Jimly dalam akun Twitternya @JimlyAs, dilihat pada Rabu 16 September 2020.

Baca Juga: Masuk Zona Merah, Aktivitas Normal Bandara Soetta Dikhawatirkan Walikota Tanggerang

Sebelumnya Penceramah ternama Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal, saat mengisi kajian di Masjid Falahuddin, Bandarlampung pada Minggu, 13 September 2020.

Akibat penusukan itu, Syekh Ali Jaber yang refleks menghindar, ternyata harus mengalami luka pada bagian atas tangan kanannya.

Adapun tersangka penusuk Syekh Ali Jaber yaitu Alfin Adrian, saat sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung pada Senin, 14 September 2020.

Baca Juga: Selalu Cetak Gol, Erwin Ramdani Ingin Totalitas Disetiap Laga Persib Bandung

Informasi menyebutkan, tersangka penusukan tinggal bersama keluarganya di rumah yang berjarak sekitar 300 meter dari tempat kejadian perkara (tkp) penusukan tersebut.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x