Petani Wajib Tahu! Berikut Syarat Sederhana Membeli Pupuk Bersubsidi

- 12 Oktober 2020, 12:48 WIB
Pupuk bersubsidi pemerintah yang dipasok PT Pupuk Indonesia (persero): Saat ini Kabupaten Bandung mengalami kelangkaan pupuk pupuk urea dan minta para petani untuk menggunakan pupuk organik.
Pupuk bersubsidi pemerintah yang dipasok PT Pupuk Indonesia (persero): Saat ini Kabupaten Bandung mengalami kelangkaan pupuk pupuk urea dan minta para petani untuk menggunakan pupuk organik. /Dok PT Pupuk Indonesia/

PR INDRAMAYU – Kabar baik untuk para petani, meskipun belum memiliki Kartu Tani, mereka tetap bisa membeli pupuk bersubsidi.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI, Syaratnya adalah mereka sudah harus terdaftar dalam sistem elektronik bernama Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Hal ini diungkapkan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Bakir Pasaman pada Senin, 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Bupati Garut Laporkan Korban Mengungsi Hingga Kerusakan Pasca Banjir Bandang

"Kami mengingatkan produsen dan distributor tetap dibolehkan menyalurkan pupuk subsidi kepada petani, dengan catatan petani tersebut sudah terdaftar dalam sistem e-RDKK," kata Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Bakir Pasaman, Senin (12 Oktober 2020), 

Kini kebutuhan para petani dalam mendapatkan keperluan terkait produksi bisa terpenuhi dengan adanya Kartu Tani. Salah satu hal yang bisa difasilitasi Kartu Tani tersebut adalah pupuk bersubsidi.

Realisasi program Kartu Tani berkenaan dengan usaha melancarkan pendistribusian pupuk bersubsidi.

Baca Juga: Menaker Ida Ajak Diskusi Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jawaban Ketua PBNU Bikin Menohok

Pupuk merupakan kebutuhan mendasar bagi para petani sehingga proses pendistribusiannya harus secara maksimal.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x