Seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna tersebut lantas menyatakan setuju RUU Ciptaker menjadi UU.
Enam fraksi menyatakan setuju, satu fraksi memberikan catatan (fraksi PAN), dan dua fraksi yang menyatakan menolak persetujuan RUU Ciptaker disahkan menjadi UU yakni fraksi Demokrat dan fraksi PKS.
Baca Juga: Pria Wajib Tahu, Ini 7 Tanda Wanita Tulus Mencintaimu
Sementara Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Baleg bersama Pemerintah dan DPR RI telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali. Terdiri dari dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat tim perumus atau penyusun.
“RUU Ciptaker hasil pembahasan terdiri atas 15 bab dan 185 pasal yang berarti mengalami perubahan dari sebelumnya 15 bab dan 174 pasal,” jelasnya.***