Perihal Jam Kerja dan Lembur UU Ciptaker, Ida Fauziah: Ayo Kita Dialog

- 7 Oktober 2020, 09:26 WIB
Ida Fauziah menghimbau Serikat Pekerja atau Buruh
Ida Fauziah menghimbau Serikat Pekerja atau Buruh /@kemnaker/Instagram

PR INDRAMAYU – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyatakan, pihaknya saat ini masih membuka ruang dialog dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP).

Ida Fauziah mengatakan “Saya tetap menunggu ayo kita dialog,” katanya Rabu 7 Oktober 2020

Dalam RUU Cipta Kerja diatur 8 jam kerja per hari atau 40 jam selama seminggu.

Baca Juga: Dilaporkan Relawan Jokowi Bersatu ke Polda Metro Jaya, Najwa Shihab: Saya Siap Memberikan Keterangan

Melalui perubahan UU Cipta Kerja diatur pula  waktu untuk pekerjaan khusus yang bisa kurang dari 8 jam per hari atau pekerjaan yang bisa lebih dari 8 jam per hari.

Diketahui katanya, Pasal 77 UU Nomor 13 Tahun 2003 dalam UU Cipta Kerja berbunyi, pelaksanaan jam kerja bagi pekerja atau buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Selain itu, ketentuan pelaksanaan jam kerja terjadi perubahan untuk beleid turunan yang mengatur waktu kerja bagi sektor usaha tertentu.

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi Melalui APBN 2021, Berikut 7 Program Strategi yang Ditargetkan Pemerintah

Dalam UU Cipta Kerja, jumlah jam kerja bagi karyawan diatur juga berdasarkan Peraturan Pemerintah. Sedangkan pada pasal lama, aturan dalam Peraturan Menteri.

Sementara itu dalam draf Omnibus Law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan waktu kerja lembur hanya seminggu, hanya dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari atau 18 jam dalam seminggu.

Ketentuan jam lembur itu lebih lama dibandingkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebut Kerja lembur dalam satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah