PR INDRAMAYU - Setelah melalui tahapa penyelidikan, diketahui tersangka EF mengaku baru pertama kali melakukan pelecehan dan pemerasan terhadap calon penumpang saat melakukan rapid test di Terminal III, Bandara Soetta.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soeta), Kompol Alexander Yurikho mengatakan,
"Tersangka ngaku baru pertama kali," kata Alex saat dikonfirmasi rri.co.id, Minggu (27 September 2020).
Baca Juga: Viral Janda Bolong Dijual Ratusan Juta, Ternyata Miliki Keistimewaan Luar Biasa
Kendati demikian, Alex menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan tidak semata-mata hanya berdasar pada pengakuan tersangka.
Selain itu, ia meminta, kepada masyarakat yang merasa menjadi korban lainnya melaporkan ke polisi.
"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan tindak pidana apapun jangan ragu melaporkan ke Polresta Bandara Soetta," imbuhnya.
Baca Juga: Mengharukan! Ungkap Fakta Baru Pasien Covid-19, Tenaga Medis ini Curhat Langsung ke Jokowi
Diberitakan sebelumnya, pemberkasan tersangka penipuan, pemerasan dan pelecehan rapid tes berinisial EF di Terminal III, Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten sudah lengkap atau P21.