PR INDRAMAYU - Tersangka kasus penusukan ulama, Syekh Ali Jaber, AA akan dihadirkan dalam rekonstruksi siang ini.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk melihat adanya kesesuaian antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kejadian di lokasi.
"Kesesuaian dari BAP itu akan diperagakan dalam kegiatan rekonstruksi itu," katanya kepada wartawan, Kamis (17 September 2020).
Baca Juga: Kronologi Terungkapnya Kasus Mutilasi di Kalibata Hingga Pengelola Singgung Penyewa Apartemen
Diketahui AA menusuk Syeh Ali Jaber saat dia menyampaikan ceramah di depan banyak orang dan tepat melukai bagian tangan kanannya,
Pelaku yang sempat diamuk massa pun langsung diamankan oleh pihak keamanan.
Atas perbuatannya, AA disangkakan dengan Pasal 340 jo Pasal 53 subsider Pasal 338 jo Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat 1951.
Baca Juga: Pandemi Belum Berakhir! Peneliti Sebut Kehidupan tak Akan Normal Sampai 2022 Karena Hal ini
Diberitakan sebelumnya, Insiden penusukan Syekh Ali Jaber oleh orang tak dikenal terjadi saat mengisi kajian di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Lampung, Minggu (13 September 2020) sore.