PR INDRAMAYU - Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Agus Hermawan menyebutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 memiliki potensi jadi klaster baru penularan virus Covid-19.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI, Hal ini lantaran banyaknya aktivitas Pilkada yang melibatkan tatap muka langsung dan berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Ada klaster kampanye, pada saat pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/terbuka antar pasangan calon, pemasangan alat peraga kampanye, kegiatan sosial budaya dan olahraga. Klaster pemungutan suara, terdapat di antrean pemungutan suara, saat pencoblosan dan penghitungan atau rekap suara. Di sana berpotensi penyebaran Covid-19,” ucap Agus dalam diskusi daring KPU bertajuk “Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Pemilihan Serentak 2020”, Selasa (15 September 2020).
Baca Juga: BERSIAP! Subsidi Gaji Tahap 3 Cair Dua Hari Lagi, Cek Penjelasan Selengkapnya
Untuk itu kepolisian kata Agus, akan ikut melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi selama tahapan Pilkada ini.
Tentunya dengan berkoordinasi bersama KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu.
“Penegakan hukum yang dilakukan polri tentu saja dasarnya melakukan penyelidikan setelah adanya laporan dari bawaslu didasari dari bukti pendukung atau setelah melalui proses teguran namun tidak diindahkan,” tuturnya.
Baca Juga: 13 Karyawan PH Indosiar dan SCTV Positif Covid-19, Para Artis Pengisi Acara Ramai Dihubungi
Adapun dasar hukum yang nantinya akan menjadi acuan kepolisian dalam melakukan penindakan, yakni aturan terkait wabah penyakit menular dan kekarantinaan kesehatan.