Diketahui, selain DKI jakarta, delapan provinsi lain juga menjadi konsentrasi pemerintah, diantaranya Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Papua.
Baca Juga: Akhirnya 'Mulan' Resmi Tayang di Indonesia Desember 2020 Mendatang, Begini Surat Edaran Lengkapnya
Luhut mengatakan, perintah dikeluarkan Presiden sebab delapan dari sembilan provinsi tersebut berkontribusi terhadap 75 persen dari total kasus atau 68 persen total kasus aktif.***