Resmi Jakarta Terapkan PSBB, Warga Dilarang Isolasi Mandiri, Hingga Siap Dijemput Paksa Petugas

- 14 September 2020, 10:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelaskan tekni PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelaskan tekni PSBB. /YouTube Pemprov DKI Jakarta

PR INDRAMAYU - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat, mulai hari ini Senin 14 September 2020.

Ada beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi bagi warga, yang positif Covid-19, Termasuk, larangan menggelar isolasi mandiri di rumah selama PSSB diterapkan.

Gubernur Anies mengatakan, bagi warga yang positif maka akan diisolasi di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Terungkap Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Bernama Alpin Andria Usianya 24 Tahun

“Mulai besok (hari ini, red) semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan,” kata Anies dalam konferensi pers, yang disiarkan di Youtube, dilihat PikiranRakyat-Indramayu.com Minggu 13 September 2020.

Dijelaskan Anies, larangan menggelar isolasi mandiri ditetapkan karena berpotensi menimbulkan klaster rumah.

“Isolasi mandiri di rumah dihindari karena ini berpotensi untuk penularan klaster rumah. Dan ini sudah terjadi karena tidak semua memiliki pengalaman pengetahuan yang bisa menjaga kesehariannya menjaga penularan kepada orang lain,” ujar Anies.

Baca Juga: DKI Jakarta Tiadakan Isolasi Mandiri di Rumah, Anies: Demi Cegah Kluster Rumah

Lanjutnya, apabila ada warga yang positif menolak diisolasi, maka akan dijemput paksa. “Bila ada kasus positif yang menolak diisolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum,” ujar Anies.***


Editor: Egi Septiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x