PR INDRAMAYU - Sedang menjadi perbincangan hangat, pasalnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat atas situasi corona di Jakarta.
Dalam pernyataannya ia menjelaskan bahwa akan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat yang akan dimulai per 14 September 2020.
Alasan Anies menarik rem darurat karena fasilitas kesehatan sudah semakin berkurang. Selain itu, ia juga menyebut jika angka pemakaman menggunakan protap covid-19 terus meningkat.
Baca Juga: Masih Kisruh PSBB, Ruhut Sitompul Geram Sampai Menilai Anies Baswedan tak Punya Malu
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI, Selain perkantoran yang diwajibkan Work From Home (WFH),
sejumlah aktivitas juga kembali dibatasi guna menekan angka corona kembali di Jakarta. Berikut beberapa aktivitas yang dibatasi kembali pada 14 September 2020:
1. Transportasi massal
Ia mengumumkan bahwa pada saat PSBB berlaku, transportasi massal atau umum di Jakarta akan dibatasi secara ketat yakni dengan membatasi kapasitas penumpang.
Baca Juga: Berani Selewengkan Dana BOS, Siap-siap Pelaku Terima Hukuman Mati