Guru Honorer Ternyata Kebagian Bantuan Gaji Pegawai di Bawah Rp5 Juta, Cek Saldo Anda Sekarang!

- 25 Agustus 2020, 21:10 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.*
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.* /- Foto : instragram @smindrawati

PR INDRAMAYU - Pemerintah melalui Menteri Keuangan dikabarkan sudah menggelontorkan anggaran untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Tak hanya berlaku bagi pegawai swasta, penerima bantuan upah tersebut juga rupanya diperuntukkan untuk para guru honorer.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyaluran pada Senin, 24 Agustus 2020 kemarin merupakan tahan pertama.

Baca Juga: Polisi Bakal Ciduk Warga yang Suka Nonton Video Bokep Online, Melaney Ricardo: Kelar Hidup Lo

Hal tersebut dikatakan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Senin, 24 Agustus 2020 yang dikutip dari Antara.

“Kementerian Tenaga Kerja sudah mengeluarkan Permenaker-nya dan DIPA sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus ini sudah mulai bisa disalurkan tahap pertamanya,” katanya sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Kabar Gembira dari Bu Menkeu Sri Mulyani, Cek Rekening Anda, Guru Honorer Juga Kebagian'.

Sri Mulyani menyatakan seluruh persiapan insentif ini telah dilaksanakan mulai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) hingga penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Baca Juga: Desak Jokowi Copot Ahok Gegara Pertamina Rugi Besar, Arief: Aneh! Gak Ada Saingan, Kok Malah Rugi

Ia menjelaskan insentif akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

“Mereka terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan (sampai dengan) Juni 2020 serta telah memiliki nama dan nomor rekening,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia menyatakan guru honorer juga masuk ke dalam 15,7 juta penerima manfaat senilai total Rp 2,4 juta per orang itu.

Baca Juga: [UPDATE] Corona Dunia: Angka Terinfeksi Covid-19 Makin Menggila: Hampir Sentuh 24 Juta Kasus

Guru honorer penerima manfaat insentif tersebut adalah mereka yang terdata dalam BP Jamsostek maupun yang sedang dalam tahap penyempurnaan data di Kemendikbud dan Kementerian PAN RB.

“Guru honorer yang dimasukkan di dalam mereka yang mendapatkan manfaat ini baik yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maupun yang dalam proses penyempurnaan database di Kemendikbud maupun Kemenpan-RB,” jelasnya.

Sri Mulyani mengatakan insentif total senilai Rp 2,4 juta diberikan sebanyak Rp600.000 per bulan untuk empat bulan dan akan dibayarkan dalam dua kali penyaluran.

"Untuk ini dilakukan transfer langsung dalam dua kali penyaluran. Anggaran yang disiapkan adalah Rp37,87 triliun,” ujarnya.*** (Rizki Laelani/Pikiran Rakyat)

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x