PR INDRAMAYU - Dinanti-nantikan sejak bulan lalu, gaji ke-13 yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri dan pensiunan PNS akhirnya cair hari ini, Senin, 10 Agustus 2020.
Soal besarannya, dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa gaji di luar bulan dalam satu tahun penuh itu diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
Di mana besarannya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca Juga: Viral Video Bocah Pegang Amer Sambil Geleng-geleng Kepala, Netizen: Gitu Aja Terus, Menggampangkan!
Sementara itu, untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU, gaji ke-13 sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS.
Sedangkan khusus untuk calon PNS, gaji ke-13 paling banyak meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Besarannya ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 11.
Baca Juga: Unggahan Celin Evangelista Hebohkan Jagat Maya, Netizen: Emang Kakak Mualaf?
Gaji ke-13 yang diberikan tersebut sudah termasuk pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.