Pemerintah Cairkan Subsidi Pegawai Gaji di Bawah Rp5 Juta, Segera Cek Nama di BPJS Ketenagakerjaan

- 21 Agustus 2020, 12:00 WIB
BLT Pegawai Swasta
BLT Pegawai Swasta /Pikiran-Rakyat//Pikiran-Rakyat

PR INDRAMAYU - Belum lama ini, pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta dikabarkan akan mendapatkan subsidi.

Rupanya, kabar tersebut benar adanya. Pemerintah melalui Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Erick Thohir memastikan pencairan tersebut akan dilakukan pada akhir Agustus 2020.

Erick mengatakan, pencairan subsidi gaji tersebut nantinya akan dilakukan melalui 2 tahap.

Baca Juga: Saling Unfollow dan Hapus Foto, Ovi Rangkuti Diduga Putus dengan Anya Geraldine, karena Cemburu?

Tahap pertama untuk gaji bulan September dan Oktober akan dibayarkan pada bulan Agustus.

Sementara untuk tahap kedua, yaitu untuk gaji bulan November dan Desember dibayarkan pada bulan September.

Mengenai data penerima, Erick menegaskan bahwa penyaluran subsidi gaji bagi pekerja ini berdasarkan data Juni yang masih aktif. Dari total keseluruhan yang akan mendapat bantuan sekitar 15,7 juta orang.

Baca Juga: Cuaca Cerah Berawan Hiasi Langit Indramayu pada Libur Cuti Bersama Jumat, 21 Agustus 2020

Selain itu, pemerintah juga memberikan rambu-rambu dan aturan terkait calon penerima bantuan subsidi gaji ini.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x