Menteri Kesehatan Terawan Ribut Lagi dengan Ikatan Dokter Indonesia, Ternyata Ini Dia Pemicunya!

- 25 Agustus 2020, 11:25 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto: Ketua Umum PAEI ungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada tanda-tanda pandemi Covid-19 akan berakhir, penjelasan ini ditujukan pada Menkes.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto: Ketua Umum PAEI ungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada tanda-tanda pandemi Covid-19 akan berakhir, penjelasan ini ditujukan pada Menkes. /ANTARA/

Selanjutnya, Vonny Nouva Tubagus dan Ni Nyoman Mahartini (Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indnesia), Mohammad Agus Samsudin, Hisyam Said, dan Intan Ahmad Musmeinan (tokoh masyarakat), Taruna Ikrar dan Sri Rahayu Mustikowati (Kementerian Kesehatan), serta Melanie Hendriaty Sadono dan Mariatul Fadilah (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).

Baca Juga: Daftar Harga Emas Hari Ini Selasa, 25 Agustus 2020: Rp1.069.000 Sudah Dapat 1 Gram Antam

Ugan mengklaim nama-nama yang diajukan asosiasi profesi kedokteran ke Terawan untuk menjadi anggota KKI tidak diakomodasi.

"Kami menjumpai fakta bahwa nama-nama anggota KKI yang dicantumkan dalam Keppres Nomor 55/2020 tidak sesuai dengan nama-nama yang kami usulkan ke Menteri Kesehatan," ucap Ugan.

Jengkel dengan semua tudingan IDI dkk, Terawan buka suara. Mantan Kepala RSPAD ini menjelaskan, sejak Februari 2019, Kemenkes telah meminta usulan nama calon anggota KKI masa bakti 2019-2024. Namun, nama-nama yang diserahkan belum memenuhi syarat.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Indramayu Selasa, 25 Agustus 2020: Langit Berawan di Sore Hari

"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, usulan dari masing-masing unsur tidak memenuhi persyaratan," ucap Terawan seperti yang diberitakan Warta Ekonomi dengan judul 'Ribut Lagi dengan IDI, Terawan Kok Berantem Terus Sih?'

Contohnya, tidak membuat surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik, mengundurkan diri dari PNS jika yang diusulkan adalah PNS, dan satu orang diusulkan dua unsur.

"Atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81/2019, Menteri Kesehatan mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden, dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur," imbuhnya.

Baca Juga: Minim Penukaran Rp75.000, Bank Indonesia Kini Keluarkan Kebijakan Penukaran UPK secara Kolektif

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah