Pemerintah Cairkan Subsidi Pegawai Gaji di Bawah Rp5 Juta, Segera Cek Nama di BPJS Ketenagakerjaan

- 21 Agustus 2020, 12:00 WIB
BLT Pegawai Swasta
BLT Pegawai Swasta /Pikiran-Rakyat//Pikiran-Rakyat

Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi/Gaji Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditanda tangani oleh Menaker Ida Fauziyah pada 14 Agustus 2020.

Berikut 6 kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker tersebut:

Baca Juga: Daftar Harga Emas Antam, Antam Retro, Antam Batik dan UBS dari Pegadaian Jumat, 21 Agustus 2020

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: 8 Hari Berturut-turut Israel Serang Jalur Gaza, Pasokan Listrik Dikurangi Jadi Hanya 4 Jam

Nah bagi yang belum mengetahui cara mengecek penerima maupun saldo rekening bisa mengikuti penjelasan yang disampaikan pihak pemerintah dan BPJS.

Seperti diberitakan Mantra Sukabumi dengan judul 'Segera Cek Saldo Rekening, BLT Rp600 Ribu Ditransfer Langsung Ke Rekening Anda, Ini Link Cek Datanya' mengutip dari laman BP Jamsostek, ada beberapa cara untuk memeriksa status kepesertaan BPJAMSOSTEK:

Jika sudah terdaftar, Anda bisa langsung melakukan proses pengecekan saldo JHT dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kesalahan Adiknya Tak Membenarkan Sikap Netizen Lakukan Pelecehan Verbal, Kakak Zara: Otaknya Dipake

1. Masuk ke https://www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Masukkan alamat e-mail
3. Masukkan kata sandi
4. Setelah masuk, pilih menu layanan
5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT
6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS
7. Saldo kamu akan ditampilkan

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x