Lama Terhenti karena Pandemi, Bioskop dan Produksi Film Dapat Izin untuk Beroperasi Kembali

- 7 Juli 2020, 19:25 WIB
REZA Rahadian.*
REZA Rahadian.* //Antara

PR INDRAMAYU - Lama ditutup karena terdampak pandemi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan bioskop dan produksi film untuk beroperasi kembali.  

Kabar membahagiakan bagi seluruh tim produksi dan pecinta film ini tertuang langsung dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf). 

Seperti yang diatur dalam kebijakan nomor 140 tentang pelaksanaan PSBB untuk sektor pariwisata masa transisi menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif.

Baca Juga: Peretas Ribuan Akun yang Kerap Minta Tebusan Berhasil Diringkus Bareskrim Polri, Ini Dia Pelakunya

Dilansir oleh PMJ News, upaya Pemprov DKI Jakarta ini menjadi salah satu kebijakan relaksasi dari PSBB transisi tahap II. 

Kepala Disparekraf Cucu Ahmad Kurnia, yang menandatangani surat keputusan itu menyebutkan bahwa bioskop, kegiatan produksi film dan nonton bareng (nobar) di tempat terbuka sudah boleh digelar mulai tanggal 6-16 Juli 2020.

“Bidang usaha pariwisata yang dapat beroperasi pada perpanjangan fase I masa transisi adalah 1. Pemutaran film (bioskop), 2. Produksi film, 3. Penyelenggaraan pertunjukan/NOBAR di ruang terbuka,” demikian seperti dilansir dari isi SK tersebut, Selasa, 7 Juli 2020.

Baca Juga: Tok! Mantan Bupati Indramayu Terbukti Korupsi, Putusan Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Sementara itu, terkait izin, nantinya para pemilik usaha harus menandatangani pakta integritas mengenai kesanggupan mengikuti berbagai ketentuan. 

Surat perjanjian itu kemudian harus ditempel dan ditunjukkan kepada para pengunjung.

Tak hanya itu, dalam pelaksanaannya, pihak penyelenggara termasuk tempat penayangan, bioskop, harus mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah. 

Baca Juga: Santer Isu Telkom Buka Blokir Netflix, Netizen: Awas Kalau Cuma Tes Ombak, Indihome Beri Klarifikasi

Di antaranya seperti menggunakan masker dan membuat penanda untuk jaga jarak di setiap fasilitas.

Bukan tanpa alasan, langkah tersebut diharapkan bisa diterapkan dengan sebaik-baiknya guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Selain itu, pemilik usaha juga diminta untuk menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan, tempat sampah khusus, dan pemeriksaan suhu tubuh kepada para pengunjungnya.***

 

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x