Tasik Membara Bisa Terulang Gara-gara Denny Siregar, Nanang: Aparat Harus Bisa Sikapi dengan Bijak

- 7 Juli 2020, 10:15 WIB
Denny Siregar
Denny Siregar //Instagram/@dennysirregar

Baca Juga: Kasus Corona Indramayu Belum Menemui Titik Reda, Gugus Tugas Temukan Satu Imported Case

Namun, pernyataan Denny dilaporkan ke polisi pada Kamis, 2 Juli 2020.

Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.*** (Asep M. Saefuloh)

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah