Baca Juga: Kasus Corona Indramayu Belum Menemui Titik Reda, Gugus Tugas Temukan Satu Imported Case
Namun, pernyataan Denny dilaporkan ke polisi pada Kamis, 2 Juli 2020.
Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.*** (Asep M. Saefuloh)