Polisi Tetapkan Barista Starbucks Viral Jadi Tersangka, Dijerat Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

- 3 Juli 2020, 19:44 WIB
Tersangka DD ditangkap Polres Metro Jakarta Utara karena merekam payudara pengunjung Starbucks dari kamera CCTV dan mengunggahnya di media sosial, Rabu 1 Juli 2020 lalu.*
Tersangka DD ditangkap Polres Metro Jakarta Utara karena merekam payudara pengunjung Starbucks dari kamera CCTV dan mengunggahnya di media sosial, Rabu 1 Juli 2020 lalu.* //PMJ News

“DD ini berperan yang membuat, kemudian yang me-upload ke dalam medsosnya dia yang kemudian viral, yang sebagaimana kita ketahui,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, DD terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Berikut Waktu Terbaik untuk Anak Berjemur di Bawah Sinar Matahari Langsung

“Atas kejadian tersebut maka tersangka DD kita jerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x