“DD ini berperan yang membuat, kemudian yang me-upload ke dalam medsosnya dia yang kemudian viral, yang sebagaimana kita ketahui,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, DD terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Berikut Waktu Terbaik untuk Anak Berjemur di Bawah Sinar Matahari Langsung
“Atas kejadian tersebut maka tersangka DD kita jerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.***
Editor: Suci Nurzannah Efendi
Sumber: PMJ News