Larangan Kantong Plastik Buat Pedagang Kecil Menjerit, Warga: Kalau Pakai Daun Pisang Cari Kemana?

- 3 Juli 2020, 06:30 WIB
Ilustrasi penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Ilustrasi penggunaan kantong plastik sekali pakai. /Reuters/

PR INDRAMAYU - Sebagai upaya melestarikan lingkungan di era sekarang ini, banyak negara menggemakan kampanye mengurangi penggunaan plastik. 

Banyak negara sudah membatasi pergerakan penggunaan plastik di wilayahnya. Terbaru di Tanah Air, salah satu wilayah di Indonesia, DKI Jakarta. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru saja menerapkan kebijakan tersebut dan secara resmi melarang masyarakat menggunakan kantong plastik sekali pakai mulai Rabu, 1 Juli 2020 di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Diguna-guna Pakai 'Apel Jin', Dukun Cabul Setubuhi Bocah SMP yang Terpedaya Lihat Pelaku Jadi Tampan

Kebijakan baru inipun diberlakukan pula untuk pusat-pusat perbelanjaan, mulai dari toko swalayan hingga pasar tradisional.

Sebagai penggantinya, masyarakat diimbau untuk membawa kantong belanja ramah lingkungan yang bisa berkali-kali dipakai atau tidak berbahan plastik.

Larangan penggunaan kantong plastik ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Ular Ini Makan Senapan karena Kelaparan? Faktanya Berbeda

Bukan main, sebagai apresiasi, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan insentif bagi pengelola yang memberlakukan aturan itu. 

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x