PR INDRAMAYU – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah memperbolehkan anak dibawah usia 12 tahun untuk masuk ke pusat perbelanjaan atau mal tetapi harus mengikuti syarat yang berlaku.
Sebelumnya, anak dibawah usia 12 tahun belum diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan atau mal karena berbagai hal.
Namun dengan beberapa wilayah yang sudah berada di level 3 dan 2, pemerintah mulai mengizinkan anak dibawah usia 12 tahun ke pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Syarat-Syarat Menggunakan KRL pada Masa PPKM, Salah Satunya adalah Sertifikat Dosis Vaksin Pertama
Berikut ini adalah wilayah yang memperbolehkan aturan tersebut yang dirangkum PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id.
1. DKI Jakarta
2. Kota Bandung
Baca Juga: Prediksi Southampton vs Wolves di Liga Inggris Lengkap dengan Susunan Pemain dan Skor Akhir
3. Kota Yogyakarta