Cara Mengubah Data dalam Kartu Keluarga

- 23 September 2021, 12:45 WIB
Simak inilah cara mudah mengubah data dalam Kartu Keluarga atau KK jika ada perubahan data dalam keluarga.
Simak inilah cara mudah mengubah data dalam Kartu Keluarga atau KK jika ada perubahan data dalam keluarga. /Dok. Pikiran Rakyat/

1. Bagi penduduk yang akan mengubah data KK diwajibkan meminta surat pengantar RT dan setempel RW setempat.

2. Datang ke kantor kelurahan sesuai domisili dengan membawa persyaratan lalu mengisi data dan menandatangani formulir permohonan.

3. Selanjutnya membawa formulir ke kantor kecamatan dan ajukan proses penerbitan KK baru.

Dalam proses pembuatan dokumen Kartu Keluarga tidak di pungut biaya apapun atau gratis.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x