1. Bagi penduduk yang akan mengubah data KK diwajibkan meminta surat pengantar RT dan setempel RW setempat.
2. Datang ke kantor kelurahan sesuai domisili dengan membawa persyaratan lalu mengisi data dan menandatangani formulir permohonan.
3. Selanjutnya membawa formulir ke kantor kecamatan dan ajukan proses penerbitan KK baru.
Dalam proses pembuatan dokumen Kartu Keluarga tidak di pungut biaya apapun atau gratis.***