3. Membawa akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang akan ditambahkan.
4. Membawa surat keterangan pindah datang untuk menumpang KK.
Adapun syarat untuk penggurangan anggota keluar apabila ada yang meninggal dunia maupun memiliki KK baru.
1. Membawa surat pengantar RT dan RW setempat
2. Membawa Kartu Keluarga yang lama
3. Diwajibkan membawa surat keterangan kematian bagi yang meninggal dunia
4. Membawa surat keterangan pindah atau pindah datang bagi masyarakat yang pindah
Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Tani Nasional 2021, Download dan Segera Pasang di Medsos
Berikut ini cara mengubah data KK: