PR INDRAMAYU - Kartu Keluarga (KK) dokumen wajib yang dimiliki oleh setiap keluarga yang ada di Indonesia.
Kartu Keluarga memilik manfaat yang sangat penting untuk urusan administrasi dan pelayanan kependudukan seperti membuat KTP, pendaftaran sekolah, bantuan sosial dari pemerintah, persyaratan untuk menikah.
Data pada Kartu Keluarga juga dapat diubah apabila ada penambahan atau pengurangan dari anggota keluarga.
Baca Juga: Prediksi Greuther Furth vs Bayern Munchen di Liga Jerman 25 September 2021, Dilengkapi H2H
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id mengubah data pada KK
Persyaratan untuk penambahan data anggota keluarga pada KK:
1. Diwajibkan membawa surat pengantar dari RT dan RW sesuai domisili.
2. Membawa Kartu Keluarga sebelumnya atau yang lama.
Baca Juga: Info Vaksin Covid-19 Kota Bogor Jumat 24 September 2021, Digelar Secara Massal untuk Umum