Cara Mengubah Data dalam Kartu Keluarga

- 23 September 2021, 12:45 WIB
Simak inilah cara mudah mengubah data dalam Kartu Keluarga atau KK jika ada perubahan data dalam keluarga.
Simak inilah cara mudah mengubah data dalam Kartu Keluarga atau KK jika ada perubahan data dalam keluarga. /Dok. Pikiran Rakyat/

PR INDRAMAYU - Kartu Keluarga (KK) dokumen wajib yang dimiliki oleh setiap keluarga yang ada di Indonesia.

Kartu Keluarga memilik manfaat yang sangat penting untuk urusan administrasi dan pelayanan kependudukan seperti membuat KTP, pendaftaran sekolah, bantuan sosial dari pemerintah, persyaratan untuk menikah.

Data pada Kartu Keluarga juga dapat diubah apabila ada penambahan atau pengurangan dari anggota keluarga.

Baca Juga: Prediksi Greuther Furth vs Bayern Munchen di Liga Jerman 25 September 2021, Dilengkapi H2H

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id mengubah data pada KK

Persyaratan untuk penambahan data anggota keluarga pada KK:

1. Diwajibkan membawa surat pengantar dari RT dan RW sesuai domisili.

2. Membawa Kartu Keluarga sebelumnya atau yang lama.

Baca Juga: Info Vaksin Covid-19 Kota Bogor Jumat 24 September 2021, Digelar Secara Massal untuk Umum

3. Membawa akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang akan ditambahkan.

4. Membawa surat keterangan pindah datang untuk menumpang KK.

Adapun syarat untuk penggurangan anggota keluar apabila ada yang meninggal dunia maupun memiliki KK baru.

Baca Juga: Prediksi Coventry City vs Peterborough United di Liga Championship Sabtu 25 September 2021, Dilengkapi H2H

1. Membawa surat pengantar RT dan RW setempat

2. Membawa Kartu Keluarga yang lama

3. Diwajibkan membawa surat keterangan kematian bagi yang meninggal dunia

4. Membawa surat keterangan pindah atau pindah datang bagi masyarakat yang pindah

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Tani Nasional 2021, Download dan Segera Pasang di Medsos

Berikut ini cara mengubah data KK:

1. Bagi penduduk yang akan mengubah data KK diwajibkan meminta surat pengantar RT dan setempel RW setempat.

2. Datang ke kantor kelurahan sesuai domisili dengan membawa persyaratan lalu mengisi data dan menandatangani formulir permohonan.

3. Selanjutnya membawa formulir ke kantor kecamatan dan ajukan proses penerbitan KK baru.

Dalam proses pembuatan dokumen Kartu Keluarga tidak di pungut biaya apapun atau gratis.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x