- Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermaterai cukup
Baca Juga: Salat Jamak, Qashar, dan Qadha, Begini Niat dan Tata Cara Pelaksanaannya
Kemenag juga menjelaskan, pengajuan bantuan ini paling lambat pada Minggu, 12 September 2021.
Seperti itulah cara pendaftaran dan juga persyaratan untuk permohonan bantuan masjid dan musala yang terkena dampak Covid-19***